Koma.id – Aksi Cepat Tanggap (ACT) menekankan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya, meski pemerintah telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) lembaga filantropi itu.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers.
Ibnu juga mengaku kaget saat mengetahui keputusan pencabutan izin PUB tersebut.
Keputusan pemerintah dianggap terlalu buru-buru dan berlebihan.
Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan.
Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga pencabutan izin.
“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” ucap Ibnu.
Sebelumnya, Kementerian Sosial resmi mencabut izin penyelenggaraan PUB menyusul dugaan penyelewengan dana donasi oleh pengelola lembaga ACT.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.













