Koma.id – Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya mengatakan Holywings sudah tidak layak lagi ada di Indonesia. Untuk itu perizinan tempat hiburan Holywings meski segera dibekukan lantaran sudah berani promosi minuman keras yang mengandung SARA.
“Itu jelas disengaja merusak agama. Kalau pihak manajemen bilang tidak sengaja itu bohong,” kata Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Surabaya HM Faridz Afif di Surabaya, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Afif, promosi manajemen Holywings telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.
Sebelumnya, enam orang karyawan Holywing ditetapkan sebagai tersangka kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasalnya, mereka mempromosi minuman keras gratis dengan nama ‘Muhammad-Maria’.
Polisi menjerat enam tersangka yang terdiri dari admin hingga direktur itu dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan
Adapun para masing-masing berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.







