Koma.id – Majelis Ulama Indonesia menyesalkan Pengadilan Negeri Surabaya melegalkan pernikahan beda agama. Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan aturan negara.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Sekjend MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan.
Buya Amirsyah menekankan, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” tutupnya.
Tanggapan PN Surabaya Soal Nikah Beda Agama
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan alasan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan berinisial RA, calon pengantin pria beragama Islam dan calon pengantin wanita beragama Kristen inisial EDS, guna menghindari praktik kumpul kebo.
“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno kepada wartawan.
Kronologi Permohonan Nikah Beda Agama
Pernikahan beda agama ini mencuat ke publik tatkala RA dan EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namum ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan keduanya dikabulkan dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.







