Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Respon Bisu Jokowi Saat Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

×

Respon Bisu Jokowi Saat Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Jokowi Hadiri Sidang

Koma.id | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih untuk tidak memberikan komentar langsung saat dimintai tanggapan mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Momen tersebut terjadi saat Jokowi menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Saat majelis hakim menskors konferensi, Jokowi yang mengenakan kemeja batik berwarna krem ​​dan peci hitam berjalan keluar dari ruang sidang utama menuju ruang tunggu. Sejumlah awak media yang meliput juga melontarkan pertanyaan terkait status hukum Listyo Sigit Prabowo.

Mendengar pertanyaan tersebut, Jokowi tampak menoleh ke arah wartawan, namun tidak mengeluarkan kata pun. Ia hanya menjawab pertanyaan itu dengan mengumbar senyuman selama beberapa detik sambil melanjutkan langkah kakinya di tengah pengawalan ketat dan kepadatan pendukungnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal ( illegal tach ), penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin ( illegal access ).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Sekpri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi saat ini masih berstatus sebagai Saksi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI). Operasi penyadapan tanpa prosedur tersebut diketahui berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Terhadap para tersangka yang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha, ” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Asep membeberkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam peladen Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi, serta melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Aktivitas penyadapan tersebut dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi surat permohonan penyidikan maupun lampiran laporan polisi terkait proses penegakan hukum pidana.

Selain itu,Penyelidik Bareskrim juga menemukan adanya instruksi dari tersangka pada Oktober 2026 untuk menghapus dokumen hasil sadapan dan membersihkan catatan log pada sistem komputer LIMS demi menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan pasal berlapis,yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023),serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.