Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Apresiasi Kapolri Bongkar Penyadapan Listyo cs, KOGAMTI Ajak Rakyat Tetap Jaga Kondusifitas

×

Apresiasi Kapolri Bongkar Penyadapan Listyo cs, KOGAMTI Ajak Rakyat Tetap Jaga Kondusifitas

Sebarkan artikel ini
Penyadapan
Ilustrasi penyadapan dan peretasan.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum KOGAMTI, Afandi Somar, mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto khususnya Bareskrim Polri yang tengah mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Afandi menilai, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum merupakan pelanggaran serius.

Silakan gulirkan ke bawah

Terlebih, apabila tindakan tersebut menyasar kepala negara dan hasilnya digunakan untuk mengganggu jalannya pemerintahan maupun menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga menjalankan operasi penyadapan di lapangan.

Aparat penegak hukum harus mengungkap keseluruhan rantai operasi, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana teknis, operator, hingga pengguna akhir atau end user dari informasi hasil penyadapan.

“Jika penyadapan dilakukan secara ilegal, jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Apalagi yang menjadi sasaran adalah Presiden Republik Indonesia. Ini bisa mengarah pada dugaan tindakan makar, terlebih jika produk penyadapan tersebut selama ini digunakan untuk mengganggu jalannya pemerintahan dan menciptakan gangguan kamtibmas,” kata Afandi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Afandi menegaskan, pengusutan kasus ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun operasi intelijen ilegal yang digunakan untuk kepentingan di luar hukum.

Ia meminta Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan transparan dengan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan operasi penyadapan tersebut.

“Kami mendukung penuh Bareskrim Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang diduga terlibat secara teknis. Harus dibongkar siapa yang memerintahkan, siapa operatornya, siapa yang mengendalikan operasi, sampai siapa end user atau pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan ilegal tersebut,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi

Di sisi lain, Afandi mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpancing oleh berbagai provokasi di tengah perkembangan kasus tersebut.
Ia menilai, situasi politik dan keamanan yang gaduh justru dapat memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kondisi Indonesia.

Menurut Afandi, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam skenario yang justru memperbesar konflik dan ketidakstabilan nasional.

“Kita harus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan kondusivitas. Sebab, para pemain justru akan diuntungkan ketika kondisi negara seperti ini terus gaduh. Jangan sampai masyarakat terpecah belah dan menjadi bagian dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Afandi juga mengingatkan adanya kemungkinan pihak asing memanfaatkan situasi ketidakstabilan di Indonesia untuk kepentingan strategis mereka.

Ia meminta masyarakat tidak lengah terhadap potensi operasi pengaruh maupun strategi intelijen asing yang dapat mengambil keuntungan dari konflik dan kegaduhan dalam negeri.

“Kalau kita tidak hati-hati, bisa saja kita terjebak dalam strategi intelijen negara asing yang mengambil keuntungan dari kegaduhan dan kekacauan di Indonesia. Karena itu, masyarakat harus tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terprovokasi,” tandasnya.

Afandi berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat berjalan secara terbuka dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan, penyidik Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurutnya, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik menduga penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber Bareskrim Polri bertindak sebagai penyidik dan akan terus mengembangkan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.