Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Ia menyebut tindakan makar dapat diancam dengan hukuman mati apabila unsur pidananya terbukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat membahas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri lainnya.
Mahfud menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan penyadapan tanpa hak, melainkan perlu didalami lebih jauh untuk mengetahui tujuan dan kepentingan di balik tindakan tersebut.
“Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli untuk memahami kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Dari pembahasan itu, ia menilai ada indikasi tujuan yang lebih serius.
“Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.
Ia bahkan menyebut perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Polri. Mahfud membandingkannya dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya pernah mengguncang institusi kepolisian, termasuk perkara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
“Enggak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan politik terhadap seorang presiden tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” tegasnya.
Mahfud Singgung Dugaan Aliran Hasil Penyadapan ke Solo
Mahfud juga mengungkap dugaan bahwa hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi diduga mengalir kepada pihak lain hingga ke Solo.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari penyadapan tersebut diduga telah diolah menjadi produk akhir yang dapat digunakan untuk membaca arah kebijakan pemerintah sekaligus menyusun langkah untuk mengganggunya.
“Karena dari hasil, taruhlah bocoran produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo. Sehingga apa pun yang akan dilakukan orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya,” ungkap Mahfud.
Ia menyebut dugaan aliran informasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kemungkinan adanya unsur makar perlu didalami.
Mahfud mengatakan, rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga menerima hasil penyadapan nantinya dapat terungkap melalui proses persidangan.
“Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan aliran hasil penyadapan hingga ke Solo yang disampaikan Mahfud masih merupakan informasi dan penilaiannya. Pihak penerima maupun tujuan distribusi informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Makar Dapat Diancam Hukuman Mati
Dalam pembahasan mengenai konsekuensi hukum, Mahfud menjelaskan bahwa tindak pidana makar dapat dikenai hukuman berat, termasuk pidana mati.
“Hukuman mati kalau makar. Iya, bisa dengan hukuman mati,” kata Mahfud.
Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana mati saat ini memiliki mekanisme tersendiri. Dalam ketentuan yang berlaku, apabila pidana mati tidak dilaksanakan dalam masa percobaan selama 10 tahun dan terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai persyaratan hukum.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan penilaian mengenai kemungkinan penerapan pasal makar. Penentuan pasal dan ancaman pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta keputusan pengadilan.
Tiga Petinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sebelumnya menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak dan akses ilegal terhadap perangkat komunikasi sejumlah pihak.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penanganan perkara juga mencakup dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan pengelolaan informasi elektronik tanpa prosedur yang semestinya.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang memerintahkan, pelaksana, sasaran penyadapan, aliran informasi, serta tujuan penggunaan data yang diperoleh.
Mahfud pun menekankan pentingnya pengusutan secara serius karena perkara tersebut menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.














