Koma.id | Sukoharjo – Keberlanjutan penanganan kasus penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, memicu keputusan tegas dari Mabes Polri. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel kepolisian lainnya resmi dinonaktifkan dari jabatannya, Senin (02/11).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa langkah tegas ini diambil buntut dari pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Pengamanan Internal (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (02/11).
Trunoyudo menjelaskan, keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan tindakan di lapangan yang dikeluhkan oleh para santri serta pengasuh ponpes.
Operasi penggerebekan yang terjadi pada Selasa 27 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB lalu, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendobrak pintu utama hingga kamar ponpes, serta menodongkan senjata laras panjang ke arah para santriwati perempuan berusia 10 hingga 16 tahun yang sedang tertidur dan hendak beribadah.
Pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyanaindahsari, mengungkapkan bahwa tindakan berlebihan aparat telah memicu ketakutan dan trauma psikologis mendalam bagi para santriwati.
“Traumanya berlanjut sampai saat ini. Meskipun mereka sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing, para santri menjadi sangat ketakutan untuk keluar rumah atau sekadar bertemu orang lain,” jelas Diyanaindahsari.
Sebelum penonaktifan dilakukan, Polres Sukoharjo sempat mengembalikan sebagian besar barang sitaan milik Ponpes Hamalatul Qur’an pada Sabtu 31 Oktober 2026 hingga hari ini. Pengembalian barang diserahkan secara transparan melalui kuasa hukum, perwakilan santri, dan pengurus ponpes di Mapolres Sukoharjo.
Barang-barang yang dikembalikan mencakup 17 unit telepon genggam (smartphone), 3 unit sepeda motor, 1 unit CPU komputer, 1 unit drone, serta kotak penyimpanan berisi emas dan uang tunai yang dipastikan utuh tanpa berkurang.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” kata AKBP Andika Dharma Sena dalam keterangannya sebelum dinonaktifkan.
Pendamping Ponpes Hamalatul Qur’an, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan proses penyerahan barang-barang tersebut. Namun, ia menyebut penyidik masih menahan 2 unit kamera pengawas (CCTV) dan 1 unit telepon genggam sebagai barang bukti terkait pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.
Adapun penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian gabungan di lingkungan ponpes tersebut bermula dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026 lalu. Dari pengembangan kasus itu, polisi melakukan penggeledahan di lokasi ponpes dan mengamankan sejumlah barang mencurigakan, mulai dari senjata tajam, busur panah, hingga cairan kimia, yang kini masih terus didalami oleh pihak penyidik.









