Koma.id– Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mendadak datang ke Jakarta pada Selasa (27/10/2026) dan meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) sore, di tengah perbedaan pandangan kedua negara terkait kebijakan pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membenarkan kedatangan Vivian dan permintaan pertemuan dengan Presiden Prabowo. Namun, Teddy belum menjelaskan secara terperinci agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Kunjungan Vivian berlangsung setelah pemerintah Indonesia mengurangi pasokan gas alam ke Singapura sejak 24 Oktober 2026. Kebijakan itu diambil untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
“Oh iya, sejak kemarin pagi mendadak Menlu Singapura datang ke Indonesia dan mohon waktu sekali bertemu Pak Presiden. Nanti sore akan diterima sebentar, tetapi tanya Pak Menlu saja pastinya ya,” kata Teddy, Rabu (28/10/2026).
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya meminta Indonesia tetap memenuhi komitmen pasokan sesuai kontrak komersial yang telah disepakati. Pernyataan tersebut disampaikan Wong dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10/2026).
Wong juga menegaskan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka berdasarkan kontrak yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati perjanjian ekspor gas dengan Singapura. Menurutnya, pengurangan pasokan dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum yang telah diatur dalam kontrak.
Pemerintah Indonesia mengurangi ekspor gas pipa sekitar 31 juta kaki kubik standar per hari atau setara dengan sekitar 8 persen dari pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura.
Di tengah polemik tersebut, Vivian sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pembentukan satuan tugas bersama atau Joint Task Force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).








