Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Suyudi Tegaskan Komitmen Lindungi Hutan, Tambang Ilegal di Nabire Ditutup

×

Kapolri Suyudi Tegaskan Komitmen Lindungi Hutan, Tambang Ilegal di Nabire Ditutup

Sebarkan artikel ini
Img 20261001 Wa0000
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari aktivitas ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penertiban tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait pada Kamis, 22 Oktober 2026. Suyudi hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebagai Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Suyudi menegaskan bahwa keterlibatan Polri merupakan bagian dari upaya negara menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara.

“Institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara,” kata Suyudi melalui keterangan Divisi Humas Polri, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, penertiban tersebut menjadi langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan penambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Pemerintah kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Dalam penertiban itu, area tambang seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Nabire, diambil alih negara. Sementara itu, pemberitaan mengenai pencabutan izin PT KEL juga menyebut cakupan izin seluas 3.500 hektare.

Selain persoalan izin penggunaan kawasan hutan, perusahaan tersebut juga disebut tidak memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi dan pemulihan pascatambang.

Suyudi menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertindak sebagai Wakil Ketua I, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjabat Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH.

Setelah pengambilalihan, lahan bekas tambang PT KEL direncanakan untuk dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan, pemulihan lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat setempat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk pemulihan kerusakan lingkungan, pembayaran tunggakan pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pesangon mantan pekerja.

Melalui penertiban ini, Polri bersama unsur pemerintah lainnya diharapkan terus mengawal penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.