KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform digital menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penghapusan sementara video Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengenai penanaman pohon di lahan bekas karhutla yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Meutya mengatakan, pihaknya memahami perhatian publik terhadap persoalan tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang mendapat perhatian kementerian.
“Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi dan ini kami jelaskan lagi, bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan, atau Karhutla,” kata Meutya dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai karhutla memiliki arti penting bagi pemerintah, baik untuk mendukung penanganan kebakaran maupun menjadi masukan dalam merumuskan langkah penanggulangan.
Menurut Meutya, pemerintah juga telah meningkatkan penyebaran informasi mengenai karhutla melalui kanal media sosial resmi sebagai bagian dari komunikasi publik.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait Karhutla,” ujarnya.
Selain membantah adanya permintaan penurunan konten dari kementerian, Meutya turut menyoroti dugaan pembatasan informasi melalui penerapan Community Guidelines dan sistem algoritma platform digital.
Ia mengatakan, Kemkomdigi terus mendorong akuntabilitas serta transparansi algoritma perusahaan teknologi agar distribusi informasi di media sosial tidak sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh platform.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Menurut Meutya, transparansi platform diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana konten diproses, dimoderasi, dan didistribusikan kepada pengguna.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa polemik moderasi konten mengenai karhutla perlu ditangani melalui mekanisme yang transparan, termasuk penjelasan mengenai alasan suatu unggahan dihapus atau mengalami pembatasan jangkauan.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan terhadap unggahan mengenai karhutla untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia pada masing-masing platform.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait Karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait lalu laporkan juga kepada kami,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan langsung kepada platform, termasuk TikTok maupun Meta, apabila merasa konten yang diunggah mengalami penghapusan atau pembatasan yang tidak semestinya.














