KOMA.ID, JAKARTA – Menko Polkam, Jenderal TNI (purn) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul, tetapi juga mengutamakan langkah mitigasi sejak dini.
Dudung menyebut karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap tahun, meskipun frekuensi kejadiannya dapat berbeda. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan langkah pencegahan disiapkan sebelum kebakaran terjadi.
“Nah, tadi bapak presiden sudah menyampaikan bahwa ini sudah selalu akan berulang ya, setiap tahun kebakaran hutan, cuman frekuensinya yang berbeda,” kata Dudung di Istana Negara Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Capai Rp3.923 Triliun dan Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja
Ia menjelaskan, salah satu langkah mitigasi yang telah diperintahkan adalah pembangunan embung atau tempat penampungan air oleh perusahaan. Selain itu, pembuatan sumur bor juga telah diperintahkan kepada TNI dan Polri di titik-titik yang berpotensi mengalami kebakaran berulang.
“Mitigasi dari awal ya dari mulai pembuatan embung udah diperintahkan kepada perusahaan-perusahaan, kemudian membuat juga sumur-sumur bor udah diperintahkan kepada TNI Polri di mana titik-titik api yang kemungkinan selalu ada,” ujarnya.
Dudung menambahkan, upaya antisipasi juga mencakup pembangunan sarana penampungan air dan irigasi di kawasan lahan yang berpotensi terdampak karhutla. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu penyediaan air ketika dibutuhkan untuk mencegah maupun menangani kebakaran.
“Jadi udah diperintahkan dan bahkan kalau misalnya ini terjadi kembali maka diantisipasi dari awal, jangan sampai perintah presiden setelah terbakar baru ada tindakan, tapi justru sebelum terbakar itu ada tindakan untuk diantisipasi,” tegasnya.
Pernyataan Dudung menekankan pentingnya perubahan pendekatan penanganan karhutla, dari yang berorientasi pada respons setelah kebakaran menjadi upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum api meluas.
Pembangunan embung, sumur bor, dan fasilitas penampungan air menjadi bagian dari langkah yang disebut telah diperintahkan pemerintah. Pelaksanaan di lapangan, termasuk kesiapan sarana, pemetaan titik rawan, dan pemeliharaan infrastruktur, akan menentukan efektivitas mitigasi tersebut dalam menghadapi potensi kebakaran berulang.














