Koma.id | Jakarta – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 malam hingga Minggu 18 Oktober 2026 dini hari.
Dalam operasi skala besar tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis etomidate dan amfetamin (sabu).
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian bersama Plt. Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi, dengan melibatkan total 462 personel gabungan dari unsur Bareskrim Polri, BNN RI, Divpropam, dan Korsabhara Baharkam Polri.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, menjelaskan bahwa tim operasi dibagi menjadi dua klaster wilayah, yakni kawasan Jakarta Timur serta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 di Jakarta Utara dan PIK 2 di Tangerang.
“Dari hasil razia, ditemukan enam orang positif narkotika dari klaster PIK dan tiga orang dari klaster Jakarta Timur. Dari kesembilan orang tersebut, hasil tes urine menunjukkan positif etomidate dan amfetamin atau sabu,” kata Ivan kepada wartawan, Minggu (18/10).
Selain mengamankan sembilan orang tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa cairan vape (cartridge vape) yang terindikasi mengandung etomidate. Barang bukti tersebut saat ini sedang menjalani uji laboratorium untuk memastikan kandungan kimianya.
Sembilan orang yang terjaring razia kini menjalani proses asesmen mendalam oleh BNN RI untuk menentukan status hukum mereka, apakah murni sebagai pengguna atau terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Apabila hasil asesmen dari BNN RI menunjukkan yang bersangkutan adalah pengguna, maka wajib dilakukan rehabilitasi medis dan sosial untuk mengobati mereka,” tegas Ivan.









