Koma.id | Jakarta – Kabar lega angin segar berembus bagi jutaan pelaku usaha, khususnya para penggiat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tanah air. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menyesuaikan dan mengundur tenggat kewajiban bersertifikat halal dari yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028.
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Keputusan strategis ini meminjam pertimbangan matang terkait tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta jeritan suara dan masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Memberi Ruang Penyesuaian bagi Ekosistem
Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng, Kapolri Suyudi Tekankan Pentingnya Persatuan dan Toleransi
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak dan waktu persiapan yang cukup bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat, pelaksanaan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal mencakup skala yang sangat masif dan menyentuh jutaan unit usaha lintas sektor.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Susiwijono.
Tak hanya menyesuaikan jadwal untuk produk dalam negeri, aturan turunan serta regulasi produk luar negeri juga akan diselaraskan. Pemerintah berencana mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 guna memuluskan skema kerja sama saling pengakuan (mutual recognition agreement) sertifikat halal internasional.
Rincian Tenggat Waktu Baru Sertifikasi Halal
Berikut adalah rekapitulasi penyesuaian batas waktu kewajiban bersertifikat halal berdasarkan regulasi terbaru:
| Sektor / Kelompok Produk | Batas Waktu Kewajiban Halal |
| Produk & Jasa Makanan/Minuman, Hasil Sembelihan (Dalam Negeri & UMK) | Hingga 17 Oktober 2028 |
| Jasa Makanan/Minuman & Hasil Sembelihan (Luar Jasa Penyembelihan) | Mulai 18 Oktober 2028 |
| Produk Makanan/Minuman & Sembelihan Impor (Luar Negeri) | Mulai 18 Oktober 2028 |
| Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen, Kosmetik, Produk Kimiawi & Barang Gunaan | Hingga 17 Oktober 2028 |
| Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas (Tetap sesuai PP 42/2024) | Hingga 17 Oktober 2029 |
| Obat Keras (Kecuali Psikotropika) (Tetap sesuai PP 42/2024) | Hingga 17 Oktober 2034 |
Bukan Alasan untuk Menunda: Sertifikat Halal Sebagai Value Added
Meski pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga dua tahun ke depan, para pelaku usaha diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dengan berpangku tangan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa kelonggaran waktu ini justru harus dimanfaatkan secara optimal untuk membenahi sistem jaminan halal di internal usaha. Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan aset penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing pasar.
“Sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen Muslim. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru,” kata Muti.
Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia tetap kondusif, kelancaran perdagangan terjaga, dan perlindungan konsumen dapat berjalan berdampingan tanpa memberatkan para pelaku ekonomi di akar rumput.









