Koma.id- Sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berasal dari Kalimantan mulai terpantau memasuki wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Jumat (16/10/2026). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan kualitas udara, meskipun hingga pertengahan Oktober belum ditemukan lonjakan signifikan konsentrasi polutan di Ibu Kota.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, pencemaran udara di Jakarta masih dipengaruhi sejumlah sumber emisi lokal, terutama kendaraan bermotor dan aktivitas industri. Oleh karena itu, masuknya asap karhutla dari luar wilayah Jakarta perlu diantisipasi bersamaan dengan upaya menekan emisi yang berasal dari dalam kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran stasiun pemantau kualitas udara referensi selama periode 1–14 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat berfluktuasi pada kisaran 35–75 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Menurut Dudi, perubahan konsentrasi PM2.5 selama periode tersebut masih menunjukkan pola naik turun yang lazim terjadi. Hingga 14 Oktober, hasil pemantauan belum memperlihatkan peningkatan tajam yang mengindikasikan lonjakan signifikan pencemaran udara.
“Pada grafik fluktuasi dapat dilihat tren harian PM2.5 menunjukkan pola naik turun yang normal yang umumnya masih dipengaruhi oleh pencemaran lokal di DKI Jakarta, yakni sektor transportasi dan industri. Hingga 14 Oktober, belum ada peningkatan tajam atau signifikan pada konsentrasi parameter pencemar udara kritis tersebut,” kata Dudi dikutip Sabtu (17/10).
Meski belum terdeteksi lonjakan signifikan, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya kualitas udara. Pengendalian akan difokuskan pada sumber pencemar bergerak, seperti kendaraan bermotor, serta sumber tidak bergerak, termasuk kegiatan industri dan aktivitas lain yang menghasilkan emisi.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas pemantauan kualitas udara secara waktu nyata melalui penambahan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU). Penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memantau perubahan konsentrasi polutan secara lebih terperinci sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan.
Selain pemantauan udara, DLH DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan terhadap emisi kendaraan bermotor. Uji emisi akan diperluas, termasuk penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi kontribusi emisi kendaraan terhadap pencemaran udara perkotaan. Transportasi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena aktivitas kendaraan bermotor berlangsung setiap hari dan menghasilkan emisi yang dapat memengaruhi kualitas udara di berbagai kawasan Jakarta.
Pengendalian juga akan dilakukan terhadap sektor industri. DLH mewajibkan industri yang memiliki risiko pencemaran tinggi memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yakni sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan.
Melalui pemasangan CEMS, emisi dari kegiatan industri dapat dipantau secara langsung sehingga pengawasan terhadap sumber pencemar tidak hanya mengandalkan pemeriksaan berkala. Sistem tersebut juga diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu emisi.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah untuk menekan debu yang berasal dari jalan raya. Penyiraman dan penyemprotan jalan-jalan utama akan dilakukan bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) apabila kondisi kualitas udara memburuk.
Debu jalan merupakan salah satu sumber partikulat di kawasan perkotaan. Karena itu, penyiraman jalan diharapkan dapat membantu mengurangi partikel debu yang berpotensi terangkat ke udara akibat aktivitas kendaraan dan kondisi lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi. Pemerintah mengajak warga mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum untuk menekan emisi dari sektor transportasi.
Dudi mengatakan, kebijakan penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengurangan emisi kendaraan. Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
“Kami juga mendorong peralihan ke transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu,” ujar Dudi
Selain mendorong penggunaan angkutan umum, DLH mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Aktivitas tersebut dapat menghasilkan asap dan partikulat yang menambah beban pencemaran udara, terutama ketika kualitas udara di wilayah perkotaan sedang mengalami tekanan.
Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing. Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan diimbau segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan agar memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang sesuai.








