Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026). Nusron akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Antrean di Bali Diduga Terkendala Distribusi
“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dibatalkan
Setyo menyebut, hingga Rabu, KPK belum menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan. Ia berharap pemanggilan ulang tersebut dapat dipenuhi setelah jadwal pemeriksaan mengalami penundaan.
“Harapannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujarnya.
Setyo juga mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Karena itu, pemanggilan kali ini dinilai menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan penjelasan langsung kepada penyidik.
“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,” katanya.








