Koma.id- Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian termasuk pihak yang diamankan dalam OTT dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Namun, KPK menegaskan bahwa status hukum Rustian saat ini masih sebagai saksi.
Nusron Wahid Dipanggil Lagi oleh KPK
“Benar (Rustian berstatus saksi),” kata Budi, Rabu (14/10/2026).
Budi mengungkapkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi memastikan mereka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK setelah pemeriksaan selesai.
“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi.








