Koma.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meninjau dan menyempurnakan standar pelayanan konsultasi luar jaringan (luring) di lingkungan kantor pusat Kemendagri. Forum yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia, serta konsultan aksesibilitas dan inklusi.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kemudahan akses, transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
Penyempurnaan standar pelayanan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.2-6237 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi dan Konsultasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pembukaan forum, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kemendagri yang diwakili Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi, Dian Nurdiana, S.Kom., menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan publik semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.
“Melalui forum ini, kita berharap dapat menghimpun masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan standar pelayanan agar semakin berkualitas dan responsif,” kata Dian dalam sambutannya.
Dari Kementerian PANRB, Sinta Nurfitriyani menekankan pentingnya Forum Konsultasi Publik sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi kebijakan, pemantauan, serta evaluasi efektivitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki standar pelayanan sekaligus memperkuat pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kemendagri.
Aspek aksesibilitas dan pemenuhan hak kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Konsultan inklusi, auditor aksesibilitas dan desain universal, sekaligus Direktur Linktara, Ari Triono, S.S., MDPP, menegaskan pentingnya penerapan desain universal agar fasilitas dan layanan dapat digunakan oleh sebanyak mungkin orang tanpa memerlukan penyesuaian khusus.
Penerapan prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan jalur landai, pintu dan koridor yang memadai, toilet aksesibel, loket dan ruang tunggu prioritas, ruang laktasi, area ganti popok, ruang tenang, hingga area bermain anak.
Namun, menurut Ari, pemenuhan fasilitas fisik saja belum cukup. Aksesibilitas harus dipastikan berjalan pada seluruh tahapan pelayanan, termasuk memastikan pengguna memperoleh bantuan apabila menghadapi kendala saat mengakses layanan.
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan yang inklusif, Ari merekomendasikan audit aksesibilitas secara berkala, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur permintaan layanan dan penanggung jawab tindak lanjut, serta penyediaan informasi yang mudah diakses.
Selain itu, petugas pelayanan perlu mendapatkan pelatihan mengenai etika berinteraksi dengan pengguna dari berbagai latar belakang dan kebutuhan. Pengguna layanan juga perlu dilibatkan secara langsung dalam proses evaluasi agar perbaikan yang dilakukan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Yeni Sulistiowati, memberikan sejumlah catatan terhadap rumusan standar pelayanan konsultasi luring Kemendagri. Salah satu aspek yang disoroti adalah produk pelayanan yang saat ini mencantumkan surat perintah penugasan.
Menurut Yeni, rumusan produk pelayanan perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui secara pasti hasil yang akan diterima setelah menggunakan layanan konsultasi. Kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian pelayanan bagi warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), maupun kategori pengguna lain yang memenuhi ketentuan.
Ombudsman juga menyoroti aspek jaminan pelayanan dan mekanisme kompensasi apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, Yeni mendorong penerbitan surat keputusan (SK) tentang Kompensasi Pelayanan sebagai dasar operasional pelaksanaannya.
Selain persoalan kompensasi, kejelasan ketentuan waktu pelayanan selama satu hari kerja turut menjadi perhatian. Ombudsman menilai batas waktu tersebut perlu dirumuskan dan dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyelenggara dan masyarakat.
“Ini sebagai instrumen operasional mekanisme pemberian kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar,” pungkasnya.








