Koma.id– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut diambil setelah namanya terseret polemik fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Setelah pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.
Ishadi menjelaskan, pemindahan Indra Kenz dari wilayah Jawa Barat menuju Lapas Kelas I Tangerang dilakukan pada Kamis siang. Proses tersebut berlangsung hingga yang bersangkutan tiba dan masuk ke lapas tujuan pada sore hari.
Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status tersebut tidak bertahan lama setelah muncul polemik mengenai dugaan penggunaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Indra Kenz diduga menempati salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di dalam lapas tersebut. Temuan mengenai fasilitas yang dinilai mewah itu mencuat setelah Ombudsman mengungkap keberadaan klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong.








