Koma.id | Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian di 6.573 desa dan kelurahan yang tersebar di 34 provinsi mencapai Rp326,96 miliar, dengan potensi muzaki sebanyak 583.852 orang. Pemetaan tersebut disiapkan sebagai dasar penguatan pengelolaan zakat pertanian sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.
Pemetaan tersebut tertuang dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional bertajuk “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa” yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (08/10).
Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan pemetaan potensi muzaki zakat pertanian merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk mewujudkan tata kelola zakat yang akuntabel dan berbasis data.
Menurutnya, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam menyusun strategi pengumpulan, pendistribusian, serta pemberdayaan zakat pertanian secara lebih terukur dan tepat sasaran.
“Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama pemerintah daerah,” kata Zainut.
Ia menjelaskan, potensi zakat pertanian di Indonesia sangat besar karena sektor pertanian masih didominasi usaha masyarakat. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 29,34 juta usaha pertanian perorangan dan 28,42 juta rumah tangga usaha pertanian di Indonesia.
Menurut Zainut, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian tersebar luas dan memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
“Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, BAZNAS berencana memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat basis data serta mengintegrasikan program pemberdayaan berbasis zakat, infak, dan sedekah guna mendukung pembangunan ekonomi desa.
Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Suherman, menilai sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan mendukung target swasembada pangan nasional.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 terkait ketahanan dan swasembada pangan. Potensi yang dimiliki desa sangat luar biasa dan diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Suherman.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah, mengatakan pemetaan zakat pertanian menjadi langkah penting karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian.
Menurutnya, data yang lebih rinci akan membantu menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat secara lebih tepat sesuai karakteristik wilayah pertanian di masing-masing daerah.
“Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat,” kata Habibullah.
Melalui pemetaan tersebut, BAZNAS berharap potensi zakat pertanian tidak hanya mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat nasional, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa, pengentasan kemiskinan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian.









