Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Polisi Akan Dibina Pelaku Perundungan Anak di SDN 1 Kebondalem Selama 6 Bulan

×

Polisi Akan Dibina Pelaku Perundungan Anak di SDN 1 Kebondalem Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Polres Pemalang
Konferensi pers Polres Pemalang.

KOMA.ID, PEMALANG – Dua siswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Status tersebut ditetapkan setelah penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang melakukan pendalaman terhadap perkara yang berujung pada meninggalnya Hasbi.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila mengatakan, penyidik sejauh ini dapat membuktikan keterlibatan dua anak dalam perkara tersebut. Namun, keduanya masih berusia di bawah 12 tahun sehingga mekanisme penanganannya berbeda dengan proses pidana terhadap orang dewasa.

“Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun,” kata Eddy dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (8/10/2026).

Karena usia kedua anak tersebut belum mencapai 12 tahun, mereka tidak menjalani proses pidana sebagaimana anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana. Penanganannya diarahkan pada pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Hasil rapat koordinasi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional memutuskan kedua anak tersebut mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan keputusan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang.

Keduanya dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin mendatang. Selama menjalani program, mereka akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, Bapas, serta tenaga psikolog.

Sementara itu, proses penyidikan kasus kematian Hasbi belum sepenuhnya selesai. Polisi masih mendalami keterangan dari tiga anak lainnya yang juga diperiksa dalam perkara tersebut.

“Jadi proses penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih berkelanjutan terkait perkara tersebut,” ujar Eddy.

Berawal dari Dugaan Perundungan di Sekolah

Kasus ini mencuat setelah Hasbi, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026). Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Dr M Ashari Pemalang selama sekitar sembilan hari.

Keluarga awalnya membawa Hasbi ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Dalam perkembangannya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban diduga mengalami kekerasan dari sejumlah kakak kelas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk teman korban, pihak sekolah, serta keluarga. Hingga 3 Oktober, sedikitnya enam saksi telah diperiksa.

Penyidik sebelumnya juga mendalami dugaan keterlibatan tiga kakak kelas. Perkembangan terbaru menunjukkan dua anak yang masih di bawah usia 12 tahun telah masuk dalam penanganan sebagai ABH, sementara penyidik masih mendalami keterangan anak lainnya.

Polisi juga sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai, mengingat perkara tersebut melibatkan anak-anak.

Kepala Sekolah Dicopot

Selain proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat, Pemkab Pemalang juga mengambil langkah terhadap lingkungan sekolah.

Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya sejak 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses penyelidikan kasus yang menimpa Hasbi.

“Nanti ada hukuman disiplin. Kita lakukan upaya-upaya secara internal biar terang benderang semuanya,” kata Nurkholes.

Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Kebondalem juga dialihkan secara daring dari rumah masing-masing siswa. Kebijakan tersebut dilakukan setelah muncul aksi unjuk rasa di sekolah pada 5 Oktober lalu.

Dengan ditetapkannya dua anak sebagai ABH dan keluarnya penetapan pembinaan di LPKS, proses penanganan kasus kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami Hasbi sebelum meninggal dunia.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, sementara seluruh proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.