Koma.id | Milwaukee – Para Menteri Perdagangan negara-negara anggota G20 dengan tegas menolak upaya menjadikan komoditas pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Sikap bersama ini salah menjadi satu poin penting dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 ( G20 Trade Ministers’ Meeting /TMM) yang diselenggarakan di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2026.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menyampaikan bahwa isu pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga segala bentuk tekanan politik menggunakan sektor tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pemanfaatan Teknologi Digital: Kunci Utama Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis dan Perluas Pasar
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (04/10).
Selain isu pangan, rangkaian pertemuan tingkat Menteri Perdagangan G20 tersebut juga membahas masalah kelebihan kapasitas (excess capacity ) , praktik kerja paksa, serta penegakan prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam sistem perdagangan multilateral.
Terkait isu kelebihan kapasitas , Mendag Budi menekankan pentingnya penilaian yang didasarkan pada bukti sektoral yang spesifik, bukan sekadar pelabelan politis (pelabelan politik). Menurutnya, pelaksanaan ekspor atau pelaksanaan perdagangan tidak serta-merta mencerminkan kapasitas berlebih yang bersifat struktural.
Dalam menyikapi isu ini, Indonesia mengedepankan tiga pendekatan utama:
- Diagnosis Menyeluruh: Penilaian terhadap kelebihan kapasitas harus mempertimbangkan kondisi serta karakteristik spesifik dari masing-masing sektor secara komprehensif.
- Perundungan Tanpa Ketegangan: Pemanfaatan instrumen pengamanan perdagangan ( trade remedies ) untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan sesuai aturan WTO.
- Transformasi Melalui Kerja Sama: Mendorong tindakan kolektif antarnegara guna menciptakan lingkungan yang mendukung proses transformasi struktural.
Dalam pembahasan terkait prinsip MFN Organisasi Perdagangan Dunia ( Organisasi Perdagangan Dunia / WTO), Indonesia menilai prinsip tersebut harus terus dipertahankan guna menjaga kerahasiaan hukum, transparansi, serta sikap non-diskriminatif dalam perdagangan internasional.
Sementara itu, pada isu perlindungan tenaga kerja, Mendag Budi menegaskan komitmen Indonesia dalam menghapuskan praktik kerja paksa demi menjunjung tinggi harkat dan martabat pekerja. Kendati demikian, perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk menekan kedaulatan negara lain.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang dari hasil produksi kerja paksa, serta pencantuman klausul serupa dalam sejumlah kerja sama internasional seperti Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA .









