Koma.id– Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) resmi memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Pemilu yang beranggotakan 23 legislator dari berbagai fraksi.
Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam menjalankan tugasnya, Rifqi didampingi empat wakil ketua, yakni Aria Bima dari Fraksi PDIP, Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Golkar, Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra, serta Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat.
Pembentukan Panja menandai dimulainya secara formal proses pembahasan revisi UU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR. Tahap selanjutnya, DPR akan menyusun agenda dan jadwal pembahasan RUU tersebut.
Rifqi mengatakan penyusunan jadwal akan dilakukan dalam rapat Komisi II pada awal pekan mendatang. Informasi mengenai agenda pembahasan juga akan disampaikan kepada publik.
“Senin mendatang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujar Rifqi, Jumat (1/10/2026).
Berdasarkan dokumen yang dibagikan Rifqi, susunan Panja RUU Pemilu terdiri dari perwakilan sejumlah fraksi di DPR.
Pimpinan Panja:
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (NasDem)
Aria Bima (PDIP)
Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar)
Bahtra Banong (Gerindra)
Dede Yusuf (Demokrat)
Fraksi PDIP:
6. Deddy Yevri Hanteru Sitorus
7. Kamarudin Watubun
8. Bob Andika Mamana Sitepu
9. Giri Ramanda N Kiemas
Fraksi Golkar:
10. Ahmad Doli Kurnia Tandjung
11. Ahmad Irawan
12. Taufan Pawe
Fraksi Gerindra:
13. Ahmad Wazir Noviadi
14. Heri Gunawan
15. Azis Subekti
Fraksi NasDem:
16. Ujang Bey
17. Fauzan Khalid
Fraksi PKB:
18. Muhammad Khozin
19. Indrajaya
Fraksi PKS:
20. Mardani Ali Sera
21. Ahmad Heryawan
Fraksi PAN:
22. Wahyudin Noor Aly
Fraksi Demokrat:
23. Zulkifli Anwar.
Dengan terbentuknya Panja tersebut, proses revisi UU Pemilu kini memasuki fase pembahasan formal di DPR. Jadwal pembahasan berikutnya akan ditentukan melalui rapat Komisi II dan disampaikan kepada masyarakat.








