Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Suyudi Ario Seto Paparkan Program 100 Hari jika Dipercaya Jadi Kapolri

×

Suyudi Ario Seto Paparkan Program 100 Hari jika Dipercaya Jadi Kapolri

Sebarkan artikel ini
Suyudi Ario Seto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat fit and proper test sebagai Calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan sejumlah program yang akan dijalankan apabila mendapat amanah memimpin Polri. Paparan tersebut disampaikan Suyudi dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Suyudi membagi program 100 hari pertamanya ke dalam tiga tahapan. Pada hari pertama hingga hari ke-30, ia akan memfokuskan diri untuk mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri sekaligus membangun dasar evaluasi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Program 100 hari pertama, hari pertama sampai 30 mengetahui keadaan sebenarnya, menetapkan komando perubahan, membangun base line, memeriksa penerimaan laporan respon 110, tunggakan untuk perkembangan perkara, pengaduan perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi,” kata Suyudi.

Ia mengatakan, tahapan awal tersebut juga akan digunakan untuk melihat berbagai temuan terkait dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan.

Memasuki hari ke-31 hingga hari ke-60, Suyudi akan menguji berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga hari ke-100, hasil perbaikan akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi apabila ditemukan kegagalan.

“Begitu juga temuan dugaan tindak pidana. Dan kemudian hari ke-31 sampai 60, yaitu menguji perbaikan. Hari 61 ke 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan,” ujarnya.

Dalam periode 100 hari pertama, Suyudi juga menyiapkan sejumlah quick win. Program tersebut mencakup upaya menciptakan ruang publik yang aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring serta penipuan digital.

Selain itu, ia menargetkan peningkatan respons layanan kepolisian melalui layanan 110 dan SPKT yang ramah terhadap korban. Penanganan perkara juga akan diarahkan agar dapat dilacak melalui SP2HP dengan kepastian perkembangan perkara.

Suyudi turut memasukkan pembenahan internal, penguatan Polres dan Polsek, serta penerapan KUHP dan KUHAP melalui pendekatan scientific investigation dalam agenda tersebut.

“Quick win 100 hari. Mulai dari ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, bersih judi daring dan penipuan digital, 110 respon cepat dan SPKT ramah korban, perkara terlacak SP2HP pasti, bersih ke dalam, Polres kuat Polsek tangguh, KUHP dan KUHAP scientific investigation,” tuturnya.

Menurut Suyudi, 100 hari pertama kepemimpinan tidak seharusnya digunakan sekadar untuk memperkenalkan banyak program. Masa tersebut, kata dia, harus menjadi periode untuk menunjukkan arah perubahan Polri.

“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” tegasnya.

Untuk jangka menengah hingga 2029, Suyudi menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam melakukan perubahan. Ia menilai perubahan di tubuh Polri tidak dapat hanya dibebankan kepada anggota.

“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” kata Suyudi.

Ia juga berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi anggota maupun masyarakat. Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan bukan untuk membangun citra, melainkan memastikan persoalan ditangani dan keputusan dijalankan.

“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Suyudi juga menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh didorong mencapai target dengan cara-cara yang melanggar hukum. Namun, tekanan pekerjaan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyimpangan.

“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi baking kegiatan ilegal atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia mengatakan, terdapat prinsip sederhana yang ingin dihidupkan dalam kepemimpinan Polri, yakni tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang.

“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana, tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” ucapnya.

Apabila mendapat amanah sebagai Kapolri, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan yang berlaku.

“Apabila memperoleh amanah, saya siap dinilai dari hasil bukan dari janji. Mempertanggungjawabkan kepemimpinan sesuai konstitusi, menjalani pengawasan DPR, menghormati proses hukum, bekerja bersama lembaga pengawas, dan membuka ruang koreksi masyarakat,” katanya.

Menutup paparannya, Suyudi menekankan bahwa jabatan Kapolri bukan sekadar posisi tertinggi dalam karier kepolisian, melainkan tanggung jawab yang lebih besar kepada institusi dan masyarakat.

“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karir. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegas Suyudi.

Ia pun menyebut ukuran keberhasilan Polri tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi. Menurutnya, keberhasilan harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui peningkatan keamanan, pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban.

“Saya ingin keberhasilan Polri kelak dinilai bukan dari banyaknya slogan, aplikasi operasi, rapat atau publikasi, tetapi dari hal yang benar-benar dirasakan masyarakat lebih aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan datang lebih cepat, perkara lebih pasti, korban terlindungi, hukum diterapkan adil, anggota berintegritas memiliki masa depan, dan penyimpangan dapat dikoreksi tanpa harus menunggu viral,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.