Koma.id– Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut surat pemanggilan akan segera dikirimkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya mengatakan proses pemeriksaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menetapkan AN sebagai tersangka.
Korupsi MBG Masuk Babak Baru Dadan Hindayana Segera Disidang, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
“Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyampaikan pemeriksaan terhadap AN diperkirakan berlangsung pada pekan depan.
“Insya Allah (minggu depan),” ujar Rizka.
Hingga saat ini, AN belum dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Polisi belum menutup kemungkinan adanya penahanan setelah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan.
Penetapan AN sebagai tersangka sebelumnya didasarkan pada hasil penyelidikan terkait kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568.
Penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan sebelum terjadinya tabrakan. Polisi kemudian menganalisis data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.
Dari hasil analisis tersebut, polisi menyatakan pengereman darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
Temuan mengenai waktu dan posisi pengereman tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka. Selanjutnya, polisi akan menggali lebih lanjut keterangan AN melalui pemeriksaan sebagai tersangka.








