Koma.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan menghormati langkah hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk hak mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian kepada Propam.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” kata Hernowo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Hernowo juga memastikan proses penyidikan terhadap Husniah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasti (penyidikan sesuai prosedur),” tegasnya.
Rencana praperadilan sebelumnya disampaikan kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang. Ia mengatakan pihaknya akan mencermati dasar serta kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Adhi, pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun memiliki hak untuk menguji keabsahan setiap tahapan dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” kata Adhi.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dari sejumlah bidang, termasuk ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penyidik menduga Husniah melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan pada 2025-2026. Polisi mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Husniah diduga meminta uang kepada pengembang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Kedua, terkait pembukaan gerai minimarket. Husniah diduga meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru dengan dalih sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Dalam perkara ini, pengelola minimarket disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar serta membeli satu unit Toyota HiAce.
Ketiga, berkaitan dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut kemudian diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga uang untuk pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Keempat, terkait kegiatan tahunan Beautiful Malino. Penyidik menduga terdapat permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak pemohon izin sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai minimarket dengan Husniah. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Dalam konstruksi perkara tersebut, penyidik menduga Husniah memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan melalui pihak ketiga. Ia disebut dibantu orang kepercayaannya berinisial HA yang diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce.
Kortastipidkor Polri juga telah mengajukan pencegahan terhadap Husniah untuk bepergian ke luar negeri. Hernowo mengatakan permohonan pencegahan tersebut diajukan setelah penetapan status tersangka.
“(Diajukan) sejak penetapan tersangka langsung diajukan,” ujar Hernowo.
Selain itu, kepolisian telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan. Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026) akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan Bupati Gowa tersebut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan ketentuan TPPU terkait dugaan pencucian hasil tindak pidana.













