Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk adanya desakan agar dugaan tindak pidana korupsi di balik pemberian fasilitas mewah di dalam lapas turut diusut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Setyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan tersebut.
“Terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan fasilitas di Lapas Cibinong sejalan dengan kajian KPK yang telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Titik rawan tersebut meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” kata Budi.
Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kemenimipas berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas.
Ia menegaskan, seluruh warga binaan seharusnya mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas maupun perlakuan khusus tidak boleh diberikan karena kemampuan membayar atau status tertentu.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Budi mengatakan KPK menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait. Namun, apabila pendalaman tersebut menemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan aparat.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Selain itu, terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut, meski Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang ditemukan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal. Pada 26 September 2026, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Lima pejabat tersebut termasuk Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Pada 28 September 2026, persoalan fasilitas Lapas Cibinong juga dibahas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam proses pemeriksaan internal, Kemenimipas masih mendalami status sejumlah bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
KPK kini memantau perkembangan pemeriksaan tersebut. Lembaga antirasuah itu membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman dan Kemenimipas apabila diperlukan, terutama untuk melihat apakah terdapat indikasi transaksi, perlakuan khusus, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.







