Koma.id | Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura (SGD), saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain uang rupiah senilai ratusan juta rupiah, penyidik juga menemukan valuta asing dan sejumlah perhiasan yang diduga emas.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi, Minggu (27/09).
Basarnas Desak Perusahaan KM Virgo Segera Angkat Bangkai Kapal untuk Mudahkan Evakuasi Korban
Menurut Budi, temuan mata uang asing tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing di lingkungan BPN.
Penyidik akan mendalami asal-usul uang, pihak yang memberi dan menerima, tujuan penggunaan, serta waktu pelaksanaan dugaan praktik tersebut.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan berlangsung sekitar 11 jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan yang diduga emas.
KPK menduga nilai perhiasan yang diamankan mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik kini mendalami kemungkinan perhiasan tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan pihak-pihak tertentu di lingkungan BPN.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, hingga berbagai pelayanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV);
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
KPK sebelumnya mengungkap telah menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, yang disebut menjadi nilai sitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu.
Budi menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku korupsi, tetapi juga memperbaiki sistem pelayanan publik di sektor pertanahan.
Menurutnya, masyarakat menginginkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” tegas Budi.









