Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka

×

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Sitti
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan hasil gelar perkara menyepakati penetapan Husniah atau HT sebagai tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Penyidik mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penggunaan jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa.

1. Minta Rp1 Juta-Rp1,5 Juta per Rumah

Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.

Besaran pungutan disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun.

Dari rangkaian tersebut, penyidik mencatat PT Royal Persada menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Polisi menduga permintaan tersebut berkaitan dengan proses birokrasi dan perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa.

2. Minta Dana Rp85 Juta per Gerai

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Menurut penyidik, Husniah bertemu dengan pihak Indomaret dan meminta agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit Toyota HiAce.

Mobil Toyota HiAce tersebut kemudian menjadi salah satu aset yang disita penyidik.

3. Minta Rumah Diskon 70 Persen

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan Royal Spring.

Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diketahui memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Namun, Husniah diduga memperoleh rumah itu dengan potongan harga sebesar 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik menyebut rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain.

Uang untuk pembayaran rumah itu juga diduga berasal dari kickback proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.

4. Minta Rp100 Juta untuk Sponsorship Beautiful Malino

Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menduga Husniah meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum dilakukan audiensi terkait pembukaan gerai.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atas arahan Husniah.

Polisi menduga permintaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan dan kepentingan pembukaan gerai di wilayah Kabupaten Gowa.

Peran Husniah dan Orang Kepercayaan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang maupun keuntungan kepada pihak tertentu.

Sementara HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah diduga berperan menyampaikan permintaan tersebut, menerima serta mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.

“Husniah mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudari HT,” ujar Robertus.

Dalam perkara ini, HA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Husniah disebut sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan tersebut.

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan

Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua lokasi lain yang berkaitan dengan pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian digunakan untuk mendukung penyidikan.

Sita Aset Rp5,58 Miliar

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Aset tersebut terdiri dari satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit dan dokumen kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Polisi juga menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta. Kendaraan tersebut disebut telah mengalami pergantian pelat nomor saat dilakukan penyitaan.

Husniah Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (25/9/2026) Husniah belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik menilai Husniah masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik.

Penyidik Kortastipidkor Polri menyatakan akan segera memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan pencegahan terhadap Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Atas perkara tersebut, Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kortastipidkor masih akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum Husniah menyatakan akan menempuh praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya. Tim hukum menyatakan menghormati proses hukum, tetapi menilai penetapan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.