Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Potensi Berakhir Tragis Gugatan Denny Indrayana Cs ke MK

×

Potensi Berakhir Tragis Gugatan Denny Indrayana Cs ke MK

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Denny Indrayana saat di gedung MK pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Koma.id– Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari Guru Besar Hukum sekaligus advokat Prof. Yafet Rissy.

Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan hingga pelantikannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, Yafet menilai permohonan tersebut menghadapi sejumlah persoalan hukum yang mendasar. Dalam video yang beredar di media sosial pada 23 September 2026, ia mengidentifikasi sedikitnya lima aspek yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yakni kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu pengajuan, konstruksi objek permohonan, kewenangan MK, serta penggunaan Pasal 7A UUD 1945.

Yafet bahkan menyampaikan prediksi tegas mengenai nasib permohonan tersebut. Menurut dia, argumentasi yang dibangun Denny Indrayana dan para pemohon berpotensi tidak menghasilkan putusan seperti yang mereka harapkan.

“Secara umum dapat saya sampaikan bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan akan berakhir tragis dan tidak akan memberikan hasil yang mereka inginkan,” kata Yafet.

Pernyataan mengenai kemungkinan hasil perkara tersebut merupakan pandangan hukum Yafet, bukan putusan MK. Penentuan diterima atau tidaknya permohonan tetap menjadi kewenangan Mahkamah.

 

Salah satu titik yang dipersoalkan Yafet adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Ia mempertanyakan dasar para pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, mengingat mereka bukan pasangan calon presiden maupun wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Kalau kita melihat kedudukan hukum para pemohon, dari 10 yang mengajukan permohonan itu, tidak ada satu pun yang memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan ini,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.