Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendukung kepastian usaha dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan sertifikasi halal memiliki manfaat bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan karena memberikan kepastian dan memperkuat kepercayaan dalam transaksi ekonomi.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno saat rapat koordinasi antarkementerian di Jakarta, Kamis (24/09).
Menurutnya, pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat undang-undang yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penguatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sehingga implementasi kebijakan berjalan secara inklusif dan tidak membebani pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan strategi komunikasi publik yang menekankan aspek kepastian dan kepercayaan sebagai fondasi utama kebijakan tersebut.
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Hasilkan 33 SOP Keimigrasian
“Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” kata Pratikno.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban halal bukanlah bentuk pembatasan perdagangan maupun hambatan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Haikal Hasan mengatakan aspek halal kini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Bahkan, sejumlah pelaku usaha dan negara mitra dinilai melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang dapat memperkuat posisi produk di pasar Indonesia.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Ia memastikan pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal berjalan selaras dengan kelancaran perdagangan internasional dan tidak menghambat aktivitas ekspor maupun impor.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” tegasnya.
Dukungan terhadap implementasi wajib halal juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Menurutnya, pemerintah akan memastikan seluruh aspek teknis berjalan baik agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kelancaran perdagangan dan rantai pasok nasional.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Ia menambahkan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi publik agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri memperoleh pemahaman yang sama terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” ujar Dudung.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan penerapan wajib halal tidak akan mengedepankan pendekatan represif. Pelaku usaha, khususnya UMKM yang masih berproses melengkapi sertifikasi halal, akan mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan edukasi secara bertahap.
Dengan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap implementasi wajib halal mulai 18 Oktober 2026 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.









