Koma.id – Gerakan Rakyat, partai pendukung Anies Baswedan, menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid meminta ambang batas parlemen justru dihapus, alih-alih dinaikkan dari 4% menjadi 5%.
Menurut Sahrin, kenaikan parliamentary threshold dari 4% menjadi 5% berpotensi mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat.
“Kalau presidential threshold sudah dihapuskan, artinya menjadi 0%, maka parliamentary threshold juga harus dihapuskan dan dibuat menjadi 0%, sehingga suara rakyat seluruhnya mendapatkan representasinya di DPR,” katanya kepada wartawan Senin (1/9/2026).
Sahrin kemudian menyinggung hasil Pemilu 2024. Dia menyebut sebanyak 17.304.303 juta suara sah terbuang atau tidak dikonversi menjadi kursi DPR.
Jokowi Tak Persoalkan Ambang Batas Parlemen
Menurut dia, suara tersebut tidak memiliki representasi di parlemen, meskipun telah digunakan masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif di tempat pemungutan suara (TPS).
Karena itu, Gerakan Rakyat mendorong adanya perubahan dalam tata kelola internal parlemen sebagai alternatif untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan, bukan dengan menaikkan parliamentary threshold menjadi 5%.
Sahrin mengatakan, salah satu gagasan yang didorong Gerakan Rakyat adalah pembentukan fraksi berdasarkan posisi politik di parlemen. Fraksi tersebut dapat terdiri atas fraksi pemerintah, nonpemerintah, dan fraksi tengah.
“Misalnya menjadi fraksi pemerintah, nonpemerintah, dan fraksi tengah, bukan malah mengamputasi suara rakyat, tetapi fraksi yang disederhanakan, sehingga pengambilan keputusannya menjadi sederhana,” katanya.
Usulan tersebut disampaikan Gerakan Rakyat di tengah pembahasan RUU Pemilu, termasuk wacana perubahan ketentuan ambang batas parlemen. Gerakan Rakyat berpandangan bahwa penyederhanaan parlemen dapat dilakukan melalui pengaturan fraksi tanpa mengurangi suara pemilih yang telah diberikan dalam pemilu.








