Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Bareskrim Tangkap DPO Judol FP di Thailand, Kini Dibawa Pulang ke Indonesia

×

Bareskrim Tangkap DPO Judol FP di Thailand, Kini Dibawa Pulang ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Fdffd539

Koma.id– Pelarian tersangka kasus perjudian online jaringan internasional berinisial FP berakhir di Thailand. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FP yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara aparat Indonesia dengan otoritas Thailand.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo, dikutip Sabtu (26/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara judi online yang berkaitan dengan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan sejumlah permainan judi daring, termasuk slot, kasino, dan taruhan olahraga.

Berdasarkan penyidikan polisi, nilai transaksi dari aktivitas perjudian pada jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama.

Setyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap lima tersangka sebelumnya mengungkap dugaan penggunaan badan usaha dan rekening bank untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui telah meninggalkan Indonesia. Polisi selanjutnya melakukan pelacakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di sejumlah negara.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, FP sudah tidak berada di Singapura dan diketahui berpindah ke Thailand.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ucapnya.

Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Setelah dipulangkan ke Tanah Air, FP kini menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” kata dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.