Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch bersama sejumlah pemohon terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (16/9/2026). Salah satu poin penting putusan adalah penegasan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi harus memperoleh persetujuan DPR.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan pemaknaan tertentu.
Menurut MK, apabila perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Jokowi Tak Persoalkan Ambang Batas Parlemen
MK menilai kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang tidak terbatas. Sebab, APBN ditetapkan melalui undang-undang yang merupakan hasil persetujuan bersama pemerintah dan DPR.
Karena itu, perubahan yang mengubah secara mendasar arah, prioritas, atau struktur anggaran tidak dapat hanya dilakukan melalui Peraturan Presiden tanpa melibatkan DPR.
MK juga menegaskan prinsip checks and balances dalam pengelolaan APBN. Menurut Mahkamah, kewenangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran tetap diperlukan, terutama dalam pelaksanaan APBN, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh konstitusi.
Perubahan APBN Setelah Putusan
MK memberikan batas waktu penerapan tafsir tersebut. Perubahan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan presiden hingga putusan dibacakan pada 16 September 2026 dinyatakan tetap sah.
Sementara itu, kewajiban memperoleh persetujuan DPR berlaku untuk perubahan anggaran dalam undang-undang APBN setelah putusan tersebut diucapkan dan untuk tahun-tahun berikutnya.
Dana Desa Rp1 Triliun
MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan mengenai Dana Desa dalam UU APBN 2026.
Dalam UU tersebut, Dana Desa direncanakan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp59,57 triliun dialokasikan berdasarkan formula, sedangkan Rp1 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
MK menyatakan frasa tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat harus dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penuh untuk menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.
Kebijakan Saat Ekonomi Terancam
MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan terkait pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
MK menilai pemerintah memang membutuhkan ruang untuk mengambil langkah cepat dalam menghadapi kondisi luar biasa. Namun, fleksibilitas tersebut tidak berarti pemerintah memiliki kewenangan tanpa batas.
Mahkamah kemudian memberikan tafsir bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan dengan persetujuan DPR.
“Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian pemaknaan MK terhadap Pasal 29 ayat (1).
Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons ancaman terhadap perekonomian atau stabilitas sistem keuangan, tetapi perubahan yang berdampak mendasar terhadap postur, prioritas, atau penggunaan APBN harus berada dalam mekanisme persetujuan dan pengawasan DPR.
Gugatan MBG Watch
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, yakni Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Empat dari enam pemohon tersebut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch. Mereka mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah dalam melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.
Para pemohon meminta sejumlah norma tersebut diberikan pemaknaan yang membatasi kewenangan pemerintah, termasuk dengan memastikan adanya persetujuan DPR dan ruang partisipasi publik dalam kebijakan anggaran.
Namun, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap sejumlah norma sehingga tetap berlaku dengan syarat tertentu.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya dengan mempertimbangkan karakter UU APBN yang berbeda dengan undang-undang non-APBN serta putusan-putusan MK sebelumnya mengenai pengujian UU APBN.
Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut kini menjadi dasar tafsir konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran dan pentingnya keterlibatan DPR dalam perubahan yang bersifat mendasar.








