Koma.id – Pihak Istana menyikapi bahwa tidak ada intervensi terkait dengan dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor mencuat. Saat ini masih menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), demikian kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026), dikutip.
Presiden Prabowo Subianto, kata Bambang, menganut prinsip penegakan hukum tanpa campur tangan terkait dengan dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,”
ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebanyak Rp1,5 miliar diduga diserahkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama perantara Rizal Pahlevi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin.
Delapan orang kini tersandung status tersangka. Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara itu, jajaran pejabat struktural dan pihak terkait lainnya turut terjerat yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta kedua pemberi dana tersebut.














