Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Janji TNI AU 4 Tersangka Penganiayaan Serda AMF Bisa Dipecat

×

Janji TNI AU 4 Tersangka Penganiayaan Serda AMF Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini
D058b721

Koma.id- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi, menegaskan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan. Ancaman pidana yang menjerat mereka mencapai rentang tujuh hingga sembilan tahun, sehingga memenuhi syarat pemberhentian dari dinas militer.

“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun,” katanya dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Kadispenau, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, menegaskan TNI Angkatan Udara tidak akan menutupi apa pun dalam penanganan kasus ini. Masyarakat dipastikan dapat mengikuti seluruh perkembangan secara terbuka dan transparan, termasuk keputusan terkait pemberian sanksi pemecatan.

“Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga,” ujarnya.

TNI Angkatan Udara juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Serda Ahmad.

“TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.