Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Alto Luger Dorong Kelompok Bersenjata di Papua Diproses dengan UU Terorisme

×

Alto Luger Dorong Kelompok Bersenjata di Papua Diproses dengan UU Terorisme

Sebarkan artikel ini
Alto Luger
Pengamat konflik dan keamanan, Alto Luger Labetubun.

KOMA.ID, JAKARTA – Pengamat terorisme dan keamanan Alto Luger Labetubun menilai pemerintah dapat menggunakan kerangka hukum pemberantasan tindak pidana terorisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua.

Menurut Alto, kelompok-kelompok bersenjata yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme dapat ditetapkan melalui mekanisme hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jangan ragu untuk menetapkan kelompok-kelompok bersenjata di Papua sebagai kelompok teroris, dengan memakai UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Alto dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Alto mengatakan, apabila telah terdapat ketetapan pengadilan, proses penegakan hukum tetap berada dalam ranah kepolisian. Sementara itu, TNI dapat dilibatkan dalam bentuk perbantuan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk pada pengalaman penanganan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso melalui Operasi Madago Raya sebagai salah satu contoh keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan kelompok terorisme.

Operasi Madago Raya sebelumnya melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengejaran kelompok MIT di wilayah Poso dan sekitarnya. Polri juga mencatat operasi tersebut mencakup fungsi penegakan hukum, selain pendekatan pencegahan dan deradikalisasi.

Minta Pemerintah Cegah Keterlibatan Asing

Selain aspek penegakan hukum, Alto menilai pemerintah perlu mencegah masuknya kelompok atau aktor asing yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik di Papua.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kelompok bersenjata di Papua tidak mendapatkan dukungan eksternal yang dapat meningkatkan posisi mereka dalam konflik.

Buronan KKB dok istw
KKB Roberth Wenda alias Kriminal Hesegem (26 th) (centang merah) saat bersama Egianus Kogoya (pakai ikat kepala). (Foto/Istimewa)

“Pemerintah ‘menutup pintu’ bagi kelompok asing untuk masuk dan mengeskalasi posisi kelompok bersenjata di Papua menjadi setara dengan Indonesia,” ujarnya.

Alto juga menilai penggunaan kerangka hukum terorisme dapat memberikan dasar yang lebih jelas dalam penanganan kelompok bersenjata, termasuk dalam pembagian peran antara aparat penegak hukum dan unsur pertahanan.

Ia berpandangan pendekatan tersebut dapat mengurangi polemik terkait keterlibatan TNI dalam penegakan hukum, karena proses utamanya tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum.

“TNI tidak akan diserang oleh kelompok atau aktivis HAM yang mempertanyakan keberadaan TNI dalam penegakan hukum (Law Enforcement); sesuatu yang selama ini selalu dikampanyekan oleh kelompok dan aktivis-aktivis HAM,” kata Alto.

Putus Mata Rantai Pendanaan

Alto juga mendorong pemerintah menggunakan instrumen hukum terkait pendanaan terorisme untuk memutus sumber pembiayaan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai kelompok teroris.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. UU tersebut memang mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Indonesia bisa secara bersamaan melaksanakan UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, untuk memutus mata rantai pendanaan kelompok-kelompok bersenjata di Papua,” ujarnya.

Menurut Alto, pemutusan jaringan pendanaan dapat menjadi bagian dari strategi penanganan selain proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Pada akhirnya, Alto menilai kombinasi pendekatan hukum tersebut merupakan salah satu pilihan yang menurutnya memiliki risiko paling rendah dibandingkan berbagai opsi penanganan lainnya.

“Ini, menurut saya, adalah pilihan dengan resiko paling rendah, dari seluruh pilihan yang ada,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.