Koma.id– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah melewati batas waktu empat jam sejak dimasak, dikategorikan sebagai makanan yang sudah basi. Hal ini menjadi salah satu sorotan utama pihak BPOM dalam upaya mencegah kasus keracunan pangan di kalangan penerima manfaat program.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM berperan sebagai lembaga pengawas yang menetapkan standar keamanan pangan sekaligus memastikan standar tersebut dilaksanakan. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap sejumlah peristiwa keracunan, ditemukan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah belum dipatuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kan Badan POM sebagai pengawas juga mengeluarkan SOP. Bagaimana cara menyiapkan makanan, bagaimana menyajikan, bagaimana mendistribusikannya dan seterusnya. Ternyata ada sebagian dari kejadian luar biasa itu keracunan anak-anak kita tentu prihatin,” kata Taruna, dikutip.
Sesuai ketentuan dalam SOP BPOM, makanan yang telah selesai dimasak tidak boleh menunggu terlalu lama sebelum didistribusikan dan disajikan kepada penerima. Taruna memberikan gambaran kasus, misalnya makanan yang dimasak pukul 01.00 dini hari, namun baru disajikan pada pukul 12.00 siang. Jeda waktu yang mencapai hampir 11 jam itu jelas melampaui batas maksimal empat jam yang ditetapkan BPOM.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam itu hitungan kami sudah basi,” ucapnya.
Taruna memperingatkan bahwa makanan yang terlalu lama disimpan berpotensi mengalami penurunan kualitas dan pembusukan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya keracunan pangan. Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut, BPOM merekomendasikan pemberian sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak mampu menjalankan SOP dengan baik. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup penghentian sementara kegiatan hingga penutupan tempat pelayanan secara permanen.








