Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Konflik Papua Tak Boleh Berlarut, Pansus DPD RI Terus Kawal Penyelesaian HAM

×

Konflik Papua Tak Boleh Berlarut, Pansus DPD RI Terus Kawal Penyelesaian HAM

Sebarkan artikel ini
Dpd Ri 1788422323631 169

Koma.id Panitia Khusus Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal secara tuntas penyelesaian konflik keamanan serta persoalan kemanusiaan di Tanah Papua. Pengawalan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, dengan menjamin bahwa penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia benar-benar memberikan dampak nyata bagi para korban beserta keluarga.

Pansus Papua menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HAM di Papua telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Kedua peraturan tersebut memasukkan sejumlah peristiwa pelanggaran berat, antara lain peristiwa Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014, dengan tujuan utama memulihkan hak-hak korban maupun ahli warisnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan bahwa persoalan HAM di Papua tidak boleh berhenti pada pembahasan teoritis atau ketentuan tertulis semata. Negara wajib memastikan kebijakan yang telah disusun benar-benar melahirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Persoalan HAM di Tanah Papua tidak boleh berhenti pada laporan dan wacana. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan pemulihan, kepastian hukum, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Selain kasus masa lalu, Yorrys juga menyoroti berbagai peristiwa terkini yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM. Konflik keamanan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah telah berdampak luas bagi masyarakat sipil, melahirkan korban jiwa serta memaksa ribuan warga mengungsi dari tempat tinggal mereka. Ia pun memperingatkan agar penderitaan warga tidak sekadar menjadi deretan angka dalam laporan statistik.

“Setiap korban harus didengar dan setiap peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM harus diusut secara serius dan tuntas. Jangan sampai konflik yang terus terjadi membuat penderitaan masyarakat sipil kembali menjadi angka-angka statistik,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.