Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Menurut Soedeson, Komisi III DPR tengah menyusun prosedur ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut. Salah satu mekanisme yang didorong adalah kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk memperoleh izin pengadilan sebelum melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
Soedeson menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Ia menegaskan, setiap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyitaan maupun perampasan aset harus memiliki dasar hukum dan melalui mekanisme pengawasan pengadilan.
“Kita benar-benar mengatur secara prosedur. Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” tegas Soedeson.
Dengan adanya mekanisme tersebut, Soedeson meyakini aparat tidak bisa bertindak sembarangan terhadap warga. Ia juga memastikan proses penegakan hukum akan dibuat lebih transparan.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata dia.
Soedeson juga meminta masyarakat tidak khawatir RUU Perampasan Aset nantinya digunakan sebagai alat untuk menekan kelompok kritis, oposisi, ataupun masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Politikus Golkar itu menegaskan, aturan tersebut diarahkan untuk membidik kejahatan terorganisasi, terutama tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan atau pengambilan kekayaan negara.
“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” ujar Soedeson.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah tindak pidana perpajakan. Soedeson menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak dimaksudkan untuk menjerat masyarakat atau wajib pajak hanya karena melakukan kesalahan administratif.
“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Sebaliknya, perampasan aset akan diarahkan kepada pihak maupun korporasi yang secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial hingga merugikan negara.
Soedeson mencontohkan praktik transfer pricing, penghindaran pajak atau tax evasion, hingga pembukuan ganda atau double book sebagai bentuk pelanggaran yang dapat masuk kategori tindak pidana.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime),” tutur Soedeson.
Ia menilai manipulasi keuangan dalam skala besar yang menyebabkan negara kehilangan penerimaan harus dapat dijangkau melalui RUU Perampasan Aset.
“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir,” imbuh Soedeson.








