Koma.id | Hambalang, Jabar – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (04/09). Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo di Hambalang dan dipublikasikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet.
Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal. Dalam laporan tersebut, Satgas menyampaikan bahwa sejumlah pelanggaran akan dikenakan denda administratif, dengan rincian besaran denda dijadwalkan diumumkan pada pekan kedua September 2026.
Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dijalankan secara tegas, profesional, dan transparan. “Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan Sekretariat Kabinet.
Satgas PKH dibentuk untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang merugikan negara dan masyarakat. Penertiban mencakup:
- Aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem.
- Pelanggaran konsesi hutan oleh pihak yang tidak memiliki izin sah.
- Penggunaan kawasan hutan tidak sesuai aturan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan denda administratif akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran kawasan hutan.









