Koma.id | Batam – Satgas Operasi Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diangkut Kapal Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Barang bukti ditemukan dalam 40 karung berisi 800 bungkus ketamin HCl yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, mengatakan modus penyelundupan ini terungkap setelah pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya membawa 1,3 ton ketamin di Tanjung Balai Karimun.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl,” ujarnya, Rabu (02/09).
Kapal berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 ini terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan. Pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) menunjukkan kapal sempat mematikan sistem pada 13 Agustus 2026 dan melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi gabungan BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Pada 21 Agustus malam, tim berangkat menggunakan kapal BC 30005 untuk melakukan intersepsi. Kapal Fuchangxing 1 berhasil dicegat pada 22 Agustus di Perairan Anambas.
Dalam operasi, petugas mengamankan 10 awak kapal, terdiri atas 9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan WLC (30), WN Taiwan, sebagai tersangka. Ia berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin.
Sembilan kru lainnya diperiksa sebagai saksi dan diserahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai UU Pelayaran.
Pengungkapan ini diduga terkait dengan jaringan internasional. Selain Fuchangxing 1, tim gabungan juga mengamankan kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lanjutan. Dugaan keterkaitan antar kapal dan pola pengiriman narkotika lintas negara kini menjadi fokus penyelidikan.









