Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Pesan Ketua BEM UNJ ke DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset

×

Pesan Ketua BEM UNJ ke DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
New Project 25

Koma.id Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Adriansyah Fadhilah menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikawal secara serius hingga dapat disahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditargetkan.

Ia meminta DPR memanfaatkan tenggat akhir tahun yang telah diberikan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Namun penyusunan regulasinya harus secara matang dan tidak mengabaikan substansi penting di dalamnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Mengingat, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus memaksimalkan perannya dengan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam proses legislasi.

“Semoga ibu dan bapak sekalian dapat memaksimalkan peran selaku perwakilan rakyat dan dapat menyampaikan aspirasi dari seluruh tanggung jawab bapak dan ibu sekalian dengan baik dan benar,” kata Adriansyah dalam Podcast, Rabu (3/9/2026).

Sementara kepada pemerintah, Adriansyah meminta agar pihak eksekutif turut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga implementasinya setelah disahkan. Mengingat, pemerintah sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan Indonesia harus memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Adriansyah juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak digunakan secara tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Semoga pemerintah juga dapat memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat terlaksana dengan efektif efisien dan juga tidak tajam ke atas dan tumpul ke Bawah,” tandasnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Adriansyah juga meminta pemerintah dan DPR menjamin transparansi dalam penerapan aturan tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan RUU Perampasan Aset setelah menjadi undang-undang.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.