Koma.id | Jakarta – Polisi membongkar produksi rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok-rokok dengan merek tiruan seperti Marbol dan GP diproduksi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di Bea Cukai.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Agustus 2026.
“Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Selasa (01/09).
Nasriadi menjelaskan, rokok ilegal tersebut tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok pada kemasan sehingga melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada warning terhadap pengguna,” katanya.
Tersangka DD berperan mendatangkan bahan baku dari Jawa Timur, kemudian memproduksi dan mengemas rokok di gudang Jakarta Barat. Setelah itu, produk disebarkan secara ilegal ke berbagai daerah.
Produksi rokok ilegal ini disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp36 juta per bulan dan telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Rokok ini akan disebar terutama ke wilayah pedalaman Kalimantan dan Sumatera dengan harga kompetitif,” jelas Nasriadi.
Dalam pengungkapan, polisi menyita 320 slop rokok GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai varian rasa, seperti Marbol melon dan Marbol super.
“Mereka tidak membayar pajak, tidak menggunakan pita cukai, dan tidak mencantumkan logo kesehatan,” tegas Nasriadi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Produk ilegal yang dijual murah berpotensi memperluas pasar di daerah pedalaman dan menekan industri rokok legal yang wajib membayar cukai tinggi.









