Koma.id– KomaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan di Gedung DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah sekitar pada 27 Juli 1996.
Tim dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan diperkuat dengan SK Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI itu menyebabkan korban meninggal dan luka-luka serta kerugian harta benda akibat pembakaran sejumlah toko.
“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (30/8/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, tim berwenang memeriksa dan memanggil korban, pihak yang diadukan maupun saksi, menerima laporan, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, meninjau lokasi, serta meminta dokumen dari pihak terkait.
Tim juga dapat melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan setempat, dan menghadirkan ahli atas perintah penyidik. Anis menyebut proses penyelidikan telah berjalan, antara lain dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, penyusunan rencana kerja, pengumpulan data dari berbagai media saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok korban untuk menggali keterangan.








