Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh

×

Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh

Sebarkan artikel ini
Polda Metro 27 Ags
Konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto terkait perusuh setelah aksi penyampaian aspirasi AMPB selesai. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Polda Metro Jaya menyebut aksi perusakan fasilitas umum hingga pembakaran pagar Gedung DPR/MPR RI saat demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) malam dilakukan oleh kelompok perusuh yang datang setelah aksi penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan tersebut tidak lagi berkaitan dengan penyampaian aspirasi. Menurutnya, massa AMPB yang sebelumnya melakukan aksi telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan pimpinan DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Budi menjelaskan, aksi AMPB berlangsung sejak siang hingga sore hari. Setelah menyampaikan aspirasi dan bertemu dengan pimpinan DPR, massa kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI secara tertib.

Namun, setelah massa AMPB membubarkan diri, muncul kelompok massa susulan yang kemudian menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI.

Situasi selanjutnya berkembang menjadi kericuhan. Massa melakukan sejumlah tindakan perusakan hingga membakar pagar kompleks parlemen.

“Setelah itu muncul massa susulan yang datang dan menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI. Situasi kemudian meningkat hingga terjadi aksi perusakan dan pembakaran pagar,” ujar Budi.

Polisi Ambil Tindakan Bertahap

Melihat situasi semakin tidak kondusif dan waktu telah memasuki malam hari, Polri kemudian melakukan penanganan secara bertahap.

Budi mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain menjaga keamanan, polisi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tetap harus menjalankan aktivitasnya.

“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.

Perusakan Rugikan Masyarakat

Budi menegaskan perusakan fasilitas umum tidak hanya berdampak terhadap sarana yang dirusak, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan dan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, fasilitas umum merupakan bagian dari sarana yang digunakan untuk mendukung kepentingan masyarakat sehingga perusakannya dapat mengganggu ketertiban sosial.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” katanya.

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian aksi berlangsung.

Budi mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi demonstrasi untuk meninggalkan kawasan tersebut dan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tuturnya.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan terhadap kericuhan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.