Koma.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam hal yang berkaitan dengan kewajiban warga negara membayar pajak.
Menurutnya, aparat militer tidak semestinya dilibatkan dalam urusan pemungutan atau kepatuhan pembayaran pajak.
“TNI dan Polri untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali. Apalagi melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak,” katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai pelibatan Babinsa dalam hal kepatuhan pajak warga negara itu mengingatkan pada praktik di masa lalu.
Hasto juga menyebut penggunaan elemen militer untuk kepentingan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara.
Sebelumnya, isu pelibatan unsur TNI dalam pengawasan pajak mencuat usai adanya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis adanya pelibatan unsur TNI, yakni Babinsa, dalam hal pengawasan pajak.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” bunyi surat edaran tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan klarifikasi mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak.
“Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menggali informasi, salah satunya adalah Babinsa.
Bimo juga membantah Babinsa akan jadi pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono juga buka suara mengenai isu tersebut.
Ia menegaskan penarikan pajak dan pengawasan wajib pajak masih menjadi kewenangan DJP Kementerian Keuangan.
“Hal itu tidak benar, TNI Angkatan Darat sampai saat ini tidak terlibat dalam penegakan pajak,” katanya, Selasa, sebagaimana dilansir KompasTV.







