Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Alexander Waas Minta Publik Tak Terjebak Narasi Hotman Paris Soal Kasus Febrie

Views
×

Alexander Waas Minta Publik Tak Terjebak Narasi Hotman Paris Soal Kasus Febrie

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas. (Foto: Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait perlunya izin Presiden sebelum penetapan tersangka, berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Alexander, pernyataan tersebut dapat memunculkan persepsi yang keliru seolah-olah proses hukum harus bergantung pada persetujuan pribadi Presiden. Padahal, mekanisme penegakan hukum di Indonesia telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pernyataan itu berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan bahwa proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional,” ujar Alexander kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Alexander menegaskan, sebagai seorang advokat senior, Hotman Paris seharusnya memahami bahwa Kepolisian dan Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kedua institusi tersebut tidak berada di bawah kewenangan personal Presiden dalam menentukan seseorang dapat atau tidak diproses secara hukum.

“Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh undang-undang. Dua lembaga itu bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh diproses hukum,” tegasnya.

Alexander juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah publik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Istana Kepresidenan yang menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak memerlukan persetujuan Presiden dalam penetapan tersangka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.