Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Roy Suryo Gigit Jari, Praperadilan Ditolak Status Tersangka Tetap Lanjut

Views
×

Roy Suryo Gigit Jari, Praperadilan Ditolak Status Tersangka Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
Images 13

Koma.id Roy Suryo harus kembali menelan pil pahit setelah upayanya menggugurkan status tersangka melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo justru merupakan upaya untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara. Hakim bahkan menyatakan praperadilan telah disalahgunakan karena substansi yang diajukan seharusnya diperiksa dalam persidangan utama.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy dinyatakan sah dan proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.

Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

Sebelumnya, Roy Suryo memang sempat memperoleh kemenangan sebagian dalam praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara maupun keabsahan proses pidana yang sedang berjalan.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.