Koma.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya kalau internal DPR selesai, Presiden RI Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).
Namun dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu, dia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Adapun bunyi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yakni: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap Yusril.
“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” katanya.







