KOMA.ID, JAKARTA – Seorang pria berinisial MY (34) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror bom di SDN 15 Srengseng Sawah Pagi. Kabarnya, pria tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling alias Bank Titil.
Kondisi tersebut membuat pelaku kerap didatangi penagih utang, menurut keterangan Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Anton Sianipar.
“Ada laporan ke JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya, gitu. Sehingga dari pihak kelurahan menegur saya untuk memberantas itu. Nah, sebenarnya setelah kejadian ini kita telusuri ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol ya dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol, gitu,” kata Ketua RT 03/RW 04 Anton Sianipar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anton mengatakan tidak tahu pasti berapa total jeratan pinjol yang harus dibayar MY. Namun, warga merasa resah lantaran banyaknya penagih hutang (debt collector) yang mendatangi lingkungan sekitar rumah.
Terlebih, sebagai ketua RT, Anton juga merasa khawatir lingkungannya menjadi terganggu mengingat pelaku juga memiliki banyak utang dari koperasi dan bank keliling.
Mengukir Karakter, Menguatkan Pengabdian: Cerita dari Kandakter 2026 Ponpes Kanzul Mubaarok
“Saya sebagai RT kan mengawasi setiap keseharian warga saya, gitu. Yang saya tahu sih ya dia ada masalah dari sisi keuangan, gitu,” katanya.
Lebih lanjut, Anton menambahkan MY tak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan untuk diberikan ke keluarga.
“Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC,” katanya.
Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pelaku teror bom di SDN 15 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.








